Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Ekor Ternak Liar Di Ringkus Sat Pol PP Aceh Besar

MOKI, Aceh Besar-Tampaknya Semakin Hari  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Besar, semakin serius melaksanakan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar No 10 tahun 2009, tentang penertiban ternak liar ,yang berlkeliaran di wilayah perkotaan Kota Jantho Aceh Besar.

Bukti nya  usia 2011 baru 19 hari berjalan, sedikitnya 12 ekor  ternak  liar berhasil di ringkus,  dalam tiga kali operasi  rutin yang digelar  tanggal 2 ,tanggal 6 dan tanggal 10 januari 2011.

Adapun ternak yang di tanggap Satuan pol PP  yakni  4 ekor kerba,2 ekor lembu dan 6 ekor kambing, kerbau dan lembu sempat di karantinakan oleh Pihak sat pol PP, sekurangnya sampai 3 hari sebelum diambil oleh pemiliknya masing-masing, sedangkan kambing hingga kini masih di kandang karantina pihak terkat.

Kasat Pol PP/WH Kabupaten  Aceh Besar ,M.Rusli.S.Sos,yang di dampingi  kasi nya  Husaini, kepada media ini, mengatakan, bahwa, penangkapan terhadap sejumlah ternak warga yang di anggap liar karena telah memasuki zona terlarang  pemkab Aceh Besar, sebahagian telah dikembalikan , setelah pemilik membayar denda ,Lembu /Kerbau Rp 300 ribu perhari, sedangkan  ke 6 ekor  Kambing  yang kini masih dalam pengawasan pihak terkait dipastikan tidak dikenakan denda  sebagaimana ketentuan perbup  Rp 50 ribu perhari .

Karena Keseluruhan Kambing tersebut,  merupakan penangkapan pertama,  namun bila terjadi penangkapan selanjutnya terhadap kambing   tersebut, akan dikenakan Denda sesuai dengan Aturan Yang berlaku.

“ kepada pemilik kambing ini, tidak kita kenakan denda,karena ini penangkapan pertama, tapi bila terjadi pengakapan kedua terhadap kambing tersebut, baru dikenakan,ini  aturan yang tercantum di perbup,”   demikian  terang Husaini , kepada media ini pagi tadi di Kota Jantho.

Menurut  Kasat Pol PP,  meningkatnya  operasi penertiban selama ini, seiring  dengan dukungan pemerintah setempat, dalam rangka menciptakan Kota Jatho Hijau, Sedangkan pihak terkait  Badan Lingkungan Hidup , sejak 2010 hingga kini terus  menciptakan  lingkungan Kota Jantho, kearah diharapkan.

“  eksistensi  gerak  operasi  kita selama ini,  satu dari sejumlah bentuk dukungan  pemerintah menciptakan Kota Jantho Hijau,”  tegas nya.

Maka untuk menghindari tingkat kerugian pada pihak masyarakat,  Kasat Pol PP berharap, Para pemilik ternak dapat menjaga ternak dengan baik, sehingga  tidak  terjaring operasi Polisi Pamong Praja, yang di gelar seiap waktu, malah 24 jam.

“ saya harap pemilik ternak , benar-benar menjaga ternaknya, karena bila sudah memasuki  kawasan perkotaan , sudah pasti terjaring, karena kami stand bay setaip saat,”  Pesan Rusli.(Dahlan)

Post a Comment for "12 Ekor Ternak Liar Di Ringkus Sat Pol PP Aceh Besar"