Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Konsumen Tuak di Aceh Besar Di Cambuk 40 Kali

MOKI, Aceh Besar-Sebanyak empat orang Pelaku  Khamar (minuman keras) siang  tadi usai Salat Jumat di cambuk, proses eksekusi Cambuk   yang digelar  di lingkungan Mesjitd Agung Al-Munawarah Kota Jantho Aceh Besar, dan disaksikan Ratusan jamaah.


Keempat terdakwa Kasus Khamar tersebut yakni, Yusmni bin Juned, T.Rusli, Nabani bin Abdullah,dan asnawi bin Mahmud, berdasarkan Hasilkeputusan Mahkamah Syariah Kota Jantho tanggal 28/1/2011, keempat terdakwaterbukti melanggar Qanun  Provinsi Aceh nomor 12 tahun 2003, terkait sanksi pelaku konsumsi  minuman keras, dengan ancaman empat puluh kali cambuk rotan di hadapan Umum.


Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (KasatPol PP/WH) kabupaten Aceh Besar, M.Rusli,S.Sos, mengatakan, bahwa keempat Terdakwa yang di eksekusi Jumat28/1/2011(saing tadi-read) merupakan pelaku konsumsi Minuman keras jenis tuak (IeJok Masam) yang di sergap Polisi Sektor (Polsek) Suka Makmur 12 Desember 2010,lalu di Desa Dilib Bukti Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh besar.

“ mereka yang di cambuk hari ini terdakwa yang di tangkap Desember  lalu di Suka Makmur,” kata Rusli.


Sebelumnya  Kepala Dinas Syariat Islam setempat, T.Hasbi.SH, dalam bimbingannya, mengutarakan, bahwa pelaksanaan hukum cambuk, ini, jangan di pandang sebagai bentuk penyiksaan, dan balas dendam,  serta mempermalukan seseorang di hadapan umum, melainkan, upaya pemberantasan perbuatan yang tercela sebagaimana amanah Agama Islam.


Tambah,Hasbi, Maka  dengan di eksekusi sedemikian rupa, diharapkan kepada pelaku dapat menjadi pelajaran,dan kepada masyarakat lainnya dapat menjadi contoh atau suri tau ladan, sehingga tidak terjerumus kelembah nista tersebut, demikian Pesan Hasbi.


Berdasarkan informasi yang di Himpun media ini siang tadi, eksekusi Uqbah Cambuk sejumlah 40 kali masing-masing terdakwaitu,merupakan eksekusi pelaku Konsumsi Khamar keDua setelah di gelar tahun 2005 lalu, di tempat yang sama.


Sedangkan dalam tahun 2011, merupakan Eksekusi petama, sementara pada tahun 2010 tercatat empat kali eksekusi  terhadap pelaku Maisir dan Meusum, serta  penjualan Nasi di bulan Ramdhan.

Di kabarkan bahwa sedikitnya 3 kasus lagi yang bakal dihadirkan untuk di eksekusi Cambuk selanjutnya, yakni, kasus Meisir dan meusum, namun informasi konkrit hingga berita ini belum berhasil di peroleh dari pihak terkait, menyangkut waktu yang akan di laksanakan eksekusi kedepan. (Dahlan)

Post a Comment for "4 Konsumen Tuak di Aceh Besar Di Cambuk 40 Kali"