Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gadaikan Borok Nasabah, Bank Aceh Cabang Meulaboh Terancam Di Polisikan

MOKI, Aceh Barat-Diduga Bank Aceh Cabang Meulaboh, telah menggadaikan sebuah sertifikat Rumah Toko (Ruko)  milik Nasabah atas nama M.Nasir, warga  Simpang Peut  Kabupaten Nagan Raya  Kepada pihak ketiga,  Akibatnya  M.Nasir Nasabah Kredit telah lunas, mengancam akan  mengadukan Bank tersebut Kepihak Berwajib, bila persoalan tersebut tidak di selesaikan hingga  15 februari mendatang.


Persoalan ini berawal dari M. Nasir, salah seorang warga Simpang Peut Kabupaten nagan Raya, mengajukan pinjaman Kredit Ke Bank Berplat Merah itu enam tahun  lalu, senilai Rp 600 juta rupiah, kurun waktu angsuran  selama 10 tahun, sebagai anggunan M.Nasir melampirkan sertifikat Rumah Toko  (Ruko).


Ternyata angsuran 120 bulan tersebut ,mampu dilunasi dalam tempo waktu enam tahun atau tepatnya tanggal 28 Desember 2010 lalu. Empat tahun lebih cepat dari tempo waktuyang di tetapkan.


Namun, hal yang tak pernah di sangka, telah terjadi pada manajemen Bank Aceh, lanjut  Korban, dimana  boroknya (sertifikat) hendak di tarik kembali di Bank Aceh Cabang Meulaboh tangal 2 Januari 2011,  ternyata  pihak Bank  Aceh  menyatakan, sertifikat miliknya telah digadaikan oleh Pegawai Bank Aceh Ali Basyah kepada pihak ketiga, Kejadian ini  nyaris membuat  M Nasir  shock.


Tidak hanya itu, pimpinan Bank itu, Muslem Mahmud, beberapa kali diupayakan untuk meminta pertanggungjawabannya, justru terkesan menghindar, dengan alasan tidak berada di tempat ,” bapak tidak ada,  lagi di luar daerah,” kata M.Nasir Meniru ucapan Ajudan Kepala Bank Aceh Cabang Meulaboh ini.


Akibatnya ,  M.Nasir gagal mendapatkan Kembali sertifikat miliknya,  pada hal sejumlah Kredit atas nama M. Nasir telah dilunaskan sejak akhir Desember lalu.


M. Nasir,  yang mengaku kesal dan kecewa dengan sikap dan tindakan Bank Aceh cabang Meulaboh, menegaskan, kepada Bank Aceh, akan di berikan tengggang waktu hingga 15 Februari mendatang  untuk menyelesaikan persoalan ini.


Namun bila limit waktu ini, Bank Aceh Cabang Meulaboh tidak meresponnya,  maka perkara ini saya akan  laporkan  kepada Pihak yang berwajib,” saya tunggu hingga tanggal 15 februari mendatang,” Ancam M.Nasir.


Sementara, Kepala Bank Aceh Cabang Meulaboh Muslem Mahmud, yang di hubungi wartawan   via  Hand phone Selulernya  tidak diangakat, serta  shod masege servis (SMS) menanyakan terkait pengaduan itu,  juga tidak  dibalasnya.(Dahlan)

Post a Comment for "Gadaikan Borok Nasabah, Bank Aceh Cabang Meulaboh Terancam Di Polisikan"