Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN POENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

MOKI, Semarang - Sumber daya air semakin tinggi intensitasnya ,seiring dengan pertumbuhan propulasi dan kebutuhan lahan untuk permukiman serta industri .

Kerusakan tersebut ditandahi denngan penurunan kondisi dan kapasitas danau ,waduk,embung dan sumber daya air lainya akibat tigginya sendimentasi maupun digunakan untuk kepentingan lain ,serta pencemaran air dan sunber air akibat pengolahan limbah industri dan  rumah tangga yang belum dilaksanakan secara terpadu .

Kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungasn  yang semakin menurun berpotensi memicu berbagai bencana lingkungan ,sehingga akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhaan kebutuhan air.
 
Berdasar poada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah tahun 2010,di Jawa Tengah terdapat 128 saungai induk dengan panjang 4,076 Km,40 waduk ,172 embung,602 mata air ,dan 648 sumur dalam .Dalam pengelolaanya ,sebanyak 39 Daerah irigasi (DI) seluas 346,998 ha merupakan kewengan pemerintah pusat ,106 DI seluas 86.252 ha kewenangan pemerintah propinsi ,dan 8.982 DI seluas 559.205 ha kewenangan pemerintah kabupaten/kota .Sedang kebutuhan air baku di Jawa Tengah sebanyak 2.049.878.29 m3 pertahun baru terpenuhi 19,76% padahal kapasiyas ketersedian air permukaan sebanyak 546,4 milisar m3 namun potensi yang dimanfaatkan baru 12,8 miliar pertahun atau 20% dan sisanya terbuang ke laut.
 
Untuk mengantisipasi terjadinyas permasalahanm lingkungan pada Sumber Daya Air ,Pemerintah Propinsi Jawa Tengah  pemerintah menerapkan kebijakan pola pengelolaan sumber Daya Air dan, yang mencakup konservasi SDA  dilakukan dengan peningkatan ketersediaan air ,efisiensi pemanfaatan air ,peningkatan jaminan kelestarian fungsi danau dan serta konservasi sumber air.Kebijakan pendayagunaan SDA meliputi peningkatan luas dan tingkat layanan jaringan irigasi,optimalisasi potensi pemanfaatan waduk,embung,situ,dan bengunman penampung air,sertta peningkatan kesejahteraan air baku untuk kebutuhan masyarakat.

Pengendalian daya rusak air mencakup pengurangan kawasan banjir ,erosi,dan longsor,peningkatan perlindungan garis pantai,dan normalisasi muara sungai .penataan kelembagaan lingkungan melalui peningkatan kordinasi lintas sektor serta pembinaan dan pengiatan lembaga sumber daya air dari aspek kebijakan sampai operasional dengan mengembangkan pola partisipasi masyarakat .Disamping itu juga dilakukan peningkatan sistem pengelolaan data dan penyajian informasi sumber daya air.
 
Dilaksanakan program pengembangan  dan pengelolaan jaringan irigasi ,rawa ,serta jaringan pengairan lain dengasn peninfgkatan daerah Irigasi DI pusat 10% ,DI propinsi 31% dan DI kabupaten/kota 25% ,program penyediaan air dan pengelolaan air baku dengan peningkatan pemenuhan kebutuhan air baku 10 % dan pengembangan pengelolaan dan konservasi sungai,danau dan SDA lain dengan penurunan laju erosi di  35 DAS ,pembanguna sumur resapan ,embung ,waduk lapang,penguatan kelembagaaan ,forum masyarakat  dan kerjasama pengelolaan SDA .

Sedang program pengendalian banjir dan pengamanan pantai dilakukan dengan peningkatan,rehabilitasi,operasi dan pemeliharaan sarana dab prasarana pengendali banjur dan pengurangan luas rawan banjir ,pengurangan panjang pantai kritis ,sertya poembentukan forum-forum masyarakat peduli banjir
 
Pada prinsipnya ,pengelolaan sumber daya air dilakukan secara konprehensif dan terintegrasi antara daerah hulu dan hilir ,antara pemaanfaatan air permukaan dan air tanah ,antara demand dan supply,serta antara upaya jangka panjang dan jangka pendek (M.Mnr)

Post a Comment for "KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN POENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR"