Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum PNS Pelaku Maisir akan di Sidang Kamis Mendatang

MOKI, Aceh Besar-Sedikitnya empat pelaku Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Di jajaran Pemkab Aceh Besar, Kamis 27/1 (lusa) akan di hadirkan ke Mahkamah Syar'iah kota Jantho, guna menghadiri persidangan atas dugaan tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam Provinsi Aceh  jenis Maisir.

Deby Rinaldi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kota Jantho, kepada wartawan kemarin, mengatakan, ke empat PNS pelaku maisir tersebut, akan di sidangkan tahap kedua tanggal 27/1 yang akan di gelar dimahkamah Syar'iah, Kota jantho.
"Insya Allah, kamis Lusa mereka akan disidang," kata Deby.

Dan dipastikan bila terbukti  melanggar Qanun Syariat Islam terkait Maisir, maka ke empat pelaku, tersebut akan di kenakan hukuman Cambuk di depan Umum, ujar Deby.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar  Bukhari Daud, telah memberikan sanksi tegas terhadap ke empat Oknum PNS tersebut, yakni dengan cara mencopot Jabatan PNS esalon III dan II itu, dari jabatan yang sedang di pangkunya,menjadi staf biasa. (Dahlan)

Post a Comment for "Oknum PNS Pelaku Maisir akan di Sidang Kamis Mendatang"