Polri: Vonis 7 Tahun Gayus Bukan Akhir Segalanya
MOKI, JAKARTA - Mabes Polri kembali menegaskan bahwa vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan bukan akhir segalanya. Masih ada pasal tindak pidana lain yang akan menjerat Gayus.
"Masih ada kasus lain yang akan disidangkan, jadi apa yang digelar kemarin belum menggambarkan seluruh tindak pidana Gayus Tambunan," ujar Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Jumat (21/1/2011).
Boy menjelaskan polisi saat ini masih bekerja dalam rangka mendalami sejumlah kasus seperti pencucian uang dan paspor palsu.
"Vonis tujuh tahun bukan menggambarkan seluruh pidana Gayus itu. Kasus besarnya belum, jadi jangan salah sangka dulu," tandasnya.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, berdasarkan perundang-undangan jika seseorang dijerat beberapa perkara pidana, akumulasi hukuman maksimal dari beberapa perkara tersebut adalah 20 tahun penjara.
Nah, jika untuk satu perkara saja seseorang sudah dijerat 20 tahun penjara, maka untuk perkara pidana yang lain yang bersangkutan tidak dapat dikenakan pidana lagi. (ded)
"Masih ada kasus lain yang akan disidangkan, jadi apa yang digelar kemarin belum menggambarkan seluruh tindak pidana Gayus Tambunan," ujar Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Jumat (21/1/2011).
Boy menjelaskan polisi saat ini masih bekerja dalam rangka mendalami sejumlah kasus seperti pencucian uang dan paspor palsu.
"Vonis tujuh tahun bukan menggambarkan seluruh pidana Gayus itu. Kasus besarnya belum, jadi jangan salah sangka dulu," tandasnya.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, berdasarkan perundang-undangan jika seseorang dijerat beberapa perkara pidana, akumulasi hukuman maksimal dari beberapa perkara tersebut adalah 20 tahun penjara.
Nah, jika untuk satu perkara saja seseorang sudah dijerat 20 tahun penjara, maka untuk perkara pidana yang lain yang bersangkutan tidak dapat dikenakan pidana lagi. (ded)
Sumber : okezone.com
Post a Comment for "Polri: Vonis 7 Tahun Gayus Bukan Akhir Segalanya"