Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Pelaku Maisir Ditunda, MS Dan Kejari Saling Lempar

MOKI, Aceh-Tampaknya prediksi masyarakat terhadap  kehadiran Qanun Syariat Islam di Seantero Aceh Hanya untuk  Simiskin dan si Bodoh serta  sipecandu ie jok masam  (Tuak –read)serta sipejudi kelas teri, Sedangkan para pemilik tanduk dan kuku  meski  tertangkap basah dapat  lolos serta  kebal  dari  sanksi Qanun  produksi  Aceh  tahun 2003 itu.

Buktinya  Pergelaran Persidangan  terhadap Pelaku Tindak Perjudian (maisir) yang di tangkap tangan oleh pihak kepolisian Polres  Jantho November 2010, lagi-lagi gagal di Qisah (Cambuk)  gara-gara belum ada keputusan Mahkamah Syari’ah (MS), selaku pihak yang memutuskan ketentuan terhadap Pelanggar Qanun tersebut.s
 
Pada hal Sebelumnya Media ini, sudah pernah memposting sebuah berita terkait  waktu rencana  Persidangan terhadap empat PNS jajaran Pemkab Aceh Besar ini digelar,  dengan sumber informasi  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negri (Kejari) Jantho  Deby ,  edisi 25 Januari 2011.(Baca Oknum PNS Pelaku Maisir akan di Sidang Kamis Mendatang)

Anehnya, pihak Mahkamah Syari’ah Kota Jantho hingga tanggal kamis 27/1/2011 (pagi tadi) belum menerima berkas perkara tersebut, “ Berkas Perkara Pelaku Maisir itu belum kami terima, hanya  laporan secara lisan saja di laporkan kepada kami beberapa hari lalu,” kata Wakil Ketua Mahkamah Syariah Drs Surya Anwar,S, kepada wartawan pagi tadi di Kantornya .

Selain itu, berdasarkan  data yang di  Bidang  Kepanitraan Mahkamah syariah setempat, hingga jam 10.30 wib pagi Kamis 27/1/2011, Sebagaimana  Keterangan Nurhamida Ib, Sag,

Pihaknya baru menerima  Cuma dua Berkasnya perkara terkait pelanggaran Qanun Syariat islam, yaitu kasus Khamar yang di terlibat 4 pria asal Desa Dilib Bukti Kecamatan  SukaMakmur, hasil  penyergapan  pihak kepolisian  tanggal 12 Desember 2010 di Desa Dilib Bukti Kecamatan Suka makmur Kabupaten  Aceh Besar.

 “ Cuma du perkara yang telah kami terima dalam tahun  2011 ini, keduanya  kasus Khamar, tapi kalau terkait dengan Meisir, belum,” tukas Nurhamida kepada Wartawan pagi tadi diruang kerjanya, sembari memperlihat berkas  ber Nomor 36/01/2011 dan nomor 35/01/2011.

Sementara, Deby Rinaldi.SH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari  Jantho, sekaligus yang menangani  Kasus  ini, kepada  wartawan, mengatakan hal yang berbeda, dimana tertundanya  pelaksaan persidangan terhadap ke empat pelaku Meisir tersebut,   disebabkan ketidak siapan  pihak Mahkamah Syariah setempat,  sedangkan berkas telah diserahkan ke Mahkamah Syariah, sejak senin lalu.

” mereka meminta persidangan di gelar Rabu mendatang, berkas sudah kita serahkan sejak senin lalu,”  aku Deby  kepada wartawan, saat  temui di Lingkungan Kantor Kejari Jantho, di Kota jantho sore tadi. (Dahlan)

Post a Comment for "Sidang Pelaku Maisir Ditunda, MS Dan Kejari Saling Lempar"