Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Perwira TNI Aniaya Wartawan, Terdakwa Main Hakim Sendiri


MOKI, Banda Aceh-Persidangan Lettu Inf Faisal Amin, terdakwa kasus penganiyaan wartawan mulai belak-belakan. Di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Selasa (18/1), oditur menyatakan jika perlakuan terdakwa sesungguhnya adalah tindakan main hakim sendiri.

Dengan ‘tembakan’ dua belas pas yang dituangkan oditur dalam jawaban pembalaan (replik) itu, membuat majelis hakim Mayor CHK Waluyo SH (ketua), Mayor CHK Jundan SH dan Mayor Sus Mirtusin SH (anggota) angguk-angguk kepala.

Bahkan, Kapten CHK Beni Kurniawan SH penasehat hukum terdakwa Faisal Amin menyatakan, tidak akan menegajukan pembelaan (duplik) lagi atas rekpil oditur yang dibacakan Kapten CHK Yusdhiarto SH itu.

“Kami tidak lagi mengajukan pembelaan pak hakim,” kata Kapten CHK Beni Kurniawan SH menjawab pertanyaan majelis hakim beberapa saat usai permbacaan replik oditur.

Dalam replik, oditur Yusdhiarto secara gamblang menyebutkan bahwa pernyataan penasehat hukum (dalam pledoi) yang menilai perlakuan terdakwa hanyalah penganiyaan ringan, sangat tidak relefan.

Karena, lanjut dia, berdasarkan barang bukti hasil visum rumah sakit dan bukti dari psikologi yang dikeluarkan dokter, menunjukkan jika dakwaan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan sangatlah benar.

“Dengan memerintahkan saksi Kardiar (saksi II) membawa Ahmadi, wartawan Harian Aceh ke Lapangan Tembak Makodim 0115 Simeulue, bukti itu juga telah menguatkan jika ada unsur kesengajaan dari terdakwa untuk melakukan penganiyaan tersebut,” ujar oditur.

Perlakuan terdakwa, tambah dia, juga merupakan sikap main hakim sendiri yang sangat tidak diajarkan dalam sistem tugas TNI. “Dalam UU No.40/1999 tentang pers juga tidak mengamanatkan sikap main hakim sendiri. Disitu disebutkan memberikan hak jawab terhadap sebuah pemberitaan,” rinci Yusdhiarto.

Yusdhiarto mengatakan atas perlakuan terdakwa juga telah membuat kondisi mental saksi I (Ahmadi) labil dan atas kejadian itu  telah membuat pekerjaannya sebagai wartawan terganggu.

“Bukti dari dokter psikologi telah menyebutkan bahwa kondisi mental Ahmadi labil. Artinya, akibat keteraumaan atas penganiyaan dilakukan terdakwa, sewaktu-waktu Ahmadi labil terauma bahkan bisa memunculkan stres baginya,” ungkap oditur.

Berdasarkan bukti itu, Yusdhiarto  meminta majelis hakim agar menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa, serta menerima tuntutan 10 bulan yang mereka ajukan dalam tuntutan oditur sebelumnya.

“Oleh karena itu kami dari oditur tetap pada dakwaan dan tuntutan semula. Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya,” pinta oditur Yusdhiarto yang hadir mewakili oditur Mayor Sus Jamingun SH. Oditur Sus Jamingun yang disebut-sebut sudah berpangkat Letkol itu tidak hadir ke persidangan, karena sedang kurang sehat. (tim)      

Post a Comment for "Sidang Perwira TNI Aniaya Wartawan, Terdakwa Main Hakim Sendiri"