Elemen Sipil Aceh Selatan Kecam, Pengusiran Tim Pansus Pertambangan
MOKI, Aceh Selatan-Elemen sipil Aceh Selatan yang tergabung dalam gerakan Forum Pemantau Pertambangan di Aceh Selatan sangat menyesalkan tindakan pengusiran tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatana oleh pihak PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). Pansus tersebut telah dibentuk oleh DPRK Aceh Selatan yang sebelumnya telah dijadwalkan turun ke lokasi PT PSU mulai hari Rabu tanggal (9/2) hingga Sabtu (12/2).
Sejak Rabu (9/2) tim Pansus yang telah turun ke lokasi PT PSU untuk mengecek langsung ke dalam area namun anggota Pansus diusir oleh pihak perusahaan tersebut. kami sangat menyesalkan pengusiran anggota tim pansus tersebut oleh pihak perusahaan, dengan adanya kejadian seperti ini PT PSU seolah-olah seperti lembaga super power. Pasalnya pengusiran ini telah terjadi yang ke dua kalinya. Sebelumnya perusahaan itu juga pernah mengusir anggota DPRA yang juga sedang melaksanakan tugas Pansus ke perusahaan tersebut.
Tindakan berupa pengusiran anggota dewan yang sedang menjalankan tugasnya itu merupakan bentuk arogansi dari PT PSU. Menurut ketentuan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh dengan jelas menyebutkan bahwa DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kerja Pansus tersebut merupakan bagian dari kewenangan dari DPRA dan DPRK dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan juga penanaman modal, hal tersebut sebagaimana yang disebutkan pada pasal 22-24 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu tindakan pengusiran tersebut juga telah melecehkan kewibawaan Pejabat daerah yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami Elemen Sipil Aceh Selatan meminta agar Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota agar bersikap lebih tegas terhadap perusahaan tersebut yang terindikasi sarat dengan masalah.
Kami meminta DPRA/DPRK Aceh Selatan agar segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut tuntas berbagai masalah pertambangan yang ada di Aceh selatan khususnya dalam menyikapi persoalan PT PSU tersebut.
Sejak Rabu (9/2) tim Pansus yang telah turun ke lokasi PT PSU untuk mengecek langsung ke dalam area namun anggota Pansus diusir oleh pihak perusahaan tersebut. kami sangat menyesalkan pengusiran anggota tim pansus tersebut oleh pihak perusahaan, dengan adanya kejadian seperti ini PT PSU seolah-olah seperti lembaga super power. Pasalnya pengusiran ini telah terjadi yang ke dua kalinya. Sebelumnya perusahaan itu juga pernah mengusir anggota DPRA yang juga sedang melaksanakan tugas Pansus ke perusahaan tersebut.
Tindakan berupa pengusiran anggota dewan yang sedang menjalankan tugasnya itu merupakan bentuk arogansi dari PT PSU. Menurut ketentuan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh dengan jelas menyebutkan bahwa DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kerja Pansus tersebut merupakan bagian dari kewenangan dari DPRA dan DPRK dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan juga penanaman modal, hal tersebut sebagaimana yang disebutkan pada pasal 22-24 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu tindakan pengusiran tersebut juga telah melecehkan kewibawaan Pejabat daerah yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami Elemen Sipil Aceh Selatan meminta agar Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota agar bersikap lebih tegas terhadap perusahaan tersebut yang terindikasi sarat dengan masalah.
Kami meminta DPRA/DPRK Aceh Selatan agar segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut tuntas berbagai masalah pertambangan yang ada di Aceh selatan khususnya dalam menyikapi persoalan PT PSU tersebut.
Sumber : Realese LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Post a Comment for "Elemen Sipil Aceh Selatan Kecam, Pengusiran Tim Pansus Pertambangan"