Gapensi Aceh ;Diminta Dinas BMCK Segera Memblacklist Kontraktor Nakal
MOKI, Banda aceh-Ketua Umum DPD Gapensi Aceh, Lukman CM mendesak Dinas BMCK Provinsi Aceh memberi sanksi tegas bagi para Kontraktor atau Perusahaan jasa konstruksi yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik pada tahun anggaran 2010 dan jangan sekali-kali pihak BMCK memberikan pekerjaan pada tahun anggaran 2011.
Ditegaskan, tidak hanya sanksi saja tetapi BMCK juga diminta agar kontraktor yang tidak bertanggung jawab dilaporkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Kontrustruksi Daerah (LPJKD) Aceh. Selain itu,perlu juga dilaporkan atau direkomendasikan kepada Gubernur untuk tidak dapat menggarap pekerjaan jasa konstruksi di SKPA-SKPA atau lingkungan Pemerintah Aceh lainnya.
Karena alasannya jelas, program pembangunan infrastruktur memang membutuhkan perencanaan yang matang dan tepat guna , namun yang paling penting lagi adalah kualitas pekerjaan itu sendiri, jangan sampai dibuat atau dikerjakan asal jadi.
“Hal yang terpenting, Pembangunan jangan salah sasaran, kemudian pekerjaan harus berkualitas dan prima. Paling tidak, mampu memenuhi spesifikasi yang direncanakan sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat atau betul-betul bermanfaat jangka panjang” katanya kepada wartawan, -----------
Dikatakan juga, apabila ada terjadi kekeliruan dalam pekerjaan, maka masyarakat diminta untuk mengawasi secara langsung, dan mengkritisi secara lugas, kemudian melaporkan kepada yang berkompeten.
Ditambahkannya, laporan ke LPJKD juga penting agar ada dasar bagi lembaga yang menaungi perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultan konstruksi itu memberikan sanksi. Namun sanksi yang tepat kepada kontraktor nakal tersebut adalah memblacklist atau pencoretan kontraktor tersebut disetiap pekerjaan di jajaran BMCK maupun SKPA lainnya pada tahun anggaran 2011 ini.
“Kami mengingatkan kepala dinas BMCK atau SKPA supaya memberikan sanksi pemblacklis-an dan melaporkannya ke pada gubernur dan LPJKD. Tetapi gubernur juga harus berani danmemiliki komitmen yang kuat untuk memberi sanksi tegas baik kepada konsultan maupun pejabat yang bermain mata dengan kontraktor nakal,” harapnya.
Namun menurut ketua umum Kadin Aceh, Firmandez, justru pihaknya menaruh curiga kepada BMCK ataupun SKPA jika tidak mampu melakukan pemblacklis-an terhadap perusahaan – perusahaan yang bermasalah. Karenanya desakan ini menurut Firmandez akan terus diikuti perkembangannya.
Memang pejabat BMCK maupun SKPA kawan semua dengan kontraktor. Tapi yang salah harus berani diblacklist. Kalau tidak, akan terjadi sebaliknya, kontraktor baik akan mencemo’oh kontraktor nakal atau pejabat yang ikut bermain. “Makanya harus fair, yang salah katakan salah dan benar katakan benar.” ujarnya.
Menurutnya, pemblacklis-an tidak berlebihan sebab hal ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau perubahan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003.
“Sejatinya, sanksi pemblacklis-an itu akan mendidik dan mengarahkan kontraktor kearah lebih bertanggung jawab dan profesional,” katanya.
Apabila sanksi tidak dijatuhkan, itu artinya sama saja mencerminkan BMCK dan SKPA tidak mengindahkan keinginan gubernur untuk memperbaiki kondisi dan kualitas pembangunan. Sebaliknya, pejabat yang diberi wewenang telah membiarkan kekurangan dan mengajari kontraktor tidak bertanggung jawab.
Padahal masyarakat menuntut pemerintah Aceh untuk membenah fasilitas infrastruktur seperti irigasi, jalan, pelabuhan dan jembatan tentunya membutuhkan kontraktor-kontraktor yang secara profesi dan moral memiliki tanggung jawab kepada kepentingan daerah. “Kontraktor jangan hanya mencari untung semata, tapi juga menjaga kualitas pekerjaan sebagai wujud cinta terhadap daerah
(Tiopan. AP)
Ditegaskan, tidak hanya sanksi saja tetapi BMCK juga diminta agar kontraktor yang tidak bertanggung jawab dilaporkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Kontrustruksi Daerah (LPJKD) Aceh. Selain itu,perlu juga dilaporkan atau direkomendasikan kepada Gubernur untuk tidak dapat menggarap pekerjaan jasa konstruksi di SKPA-SKPA atau lingkungan Pemerintah Aceh lainnya.
Karena alasannya jelas, program pembangunan infrastruktur memang membutuhkan perencanaan yang matang dan tepat guna , namun yang paling penting lagi adalah kualitas pekerjaan itu sendiri, jangan sampai dibuat atau dikerjakan asal jadi.
“Hal yang terpenting, Pembangunan jangan salah sasaran, kemudian pekerjaan harus berkualitas dan prima. Paling tidak, mampu memenuhi spesifikasi yang direncanakan sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat atau betul-betul bermanfaat jangka panjang” katanya kepada wartawan, -----------
Dikatakan juga, apabila ada terjadi kekeliruan dalam pekerjaan, maka masyarakat diminta untuk mengawasi secara langsung, dan mengkritisi secara lugas, kemudian melaporkan kepada yang berkompeten.
Ditambahkannya, laporan ke LPJKD juga penting agar ada dasar bagi lembaga yang menaungi perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultan konstruksi itu memberikan sanksi. Namun sanksi yang tepat kepada kontraktor nakal tersebut adalah memblacklist atau pencoretan kontraktor tersebut disetiap pekerjaan di jajaran BMCK maupun SKPA lainnya pada tahun anggaran 2011 ini.
“Kami mengingatkan kepala dinas BMCK atau SKPA supaya memberikan sanksi pemblacklis-an dan melaporkannya ke pada gubernur dan LPJKD. Tetapi gubernur juga harus berani danmemiliki komitmen yang kuat untuk memberi sanksi tegas baik kepada konsultan maupun pejabat yang bermain mata dengan kontraktor nakal,” harapnya.
Namun menurut ketua umum Kadin Aceh, Firmandez, justru pihaknya menaruh curiga kepada BMCK ataupun SKPA jika tidak mampu melakukan pemblacklis-an terhadap perusahaan – perusahaan yang bermasalah. Karenanya desakan ini menurut Firmandez akan terus diikuti perkembangannya.
Memang pejabat BMCK maupun SKPA kawan semua dengan kontraktor. Tapi yang salah harus berani diblacklist. Kalau tidak, akan terjadi sebaliknya, kontraktor baik akan mencemo’oh kontraktor nakal atau pejabat yang ikut bermain. “Makanya harus fair, yang salah katakan salah dan benar katakan benar.” ujarnya.
Menurutnya, pemblacklis-an tidak berlebihan sebab hal ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau perubahan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003.
“Sejatinya, sanksi pemblacklis-an itu akan mendidik dan mengarahkan kontraktor kearah lebih bertanggung jawab dan profesional,” katanya.
Apabila sanksi tidak dijatuhkan, itu artinya sama saja mencerminkan BMCK dan SKPA tidak mengindahkan keinginan gubernur untuk memperbaiki kondisi dan kualitas pembangunan. Sebaliknya, pejabat yang diberi wewenang telah membiarkan kekurangan dan mengajari kontraktor tidak bertanggung jawab.
Padahal masyarakat menuntut pemerintah Aceh untuk membenah fasilitas infrastruktur seperti irigasi, jalan, pelabuhan dan jembatan tentunya membutuhkan kontraktor-kontraktor yang secara profesi dan moral memiliki tanggung jawab kepada kepentingan daerah. “Kontraktor jangan hanya mencari untung semata, tapi juga menjaga kualitas pekerjaan sebagai wujud cinta terhadap daerah
(Tiopan. AP)
Post a Comment for "Gapensi Aceh ;Diminta Dinas BMCK Segera Memblacklist Kontraktor Nakal"