PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS PEREDARAN BARANG-BARANG IMPOR DI JAWA TENGAH
MOKI, Semarang-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen atas resiko kerugian dalam pembelian barang-barang impor dan memberikan perlindungan kepada produsen di daerah sendiri,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 513.4/81/2010 tanggal 22 Desember 2010 telah membentuk Tim Pengawas Peredaran Barang-Barang Impor di Provinsi Jawa Tengah.
Dengan dibentuknya tim pengawas diharapkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang bebar,jelas dan jujur mengenahi kondisi dan jaminan barang impor yang akan dipakai / dikonsumsi terjamin ,selain itu keberadaan tim diharapkan akan mendorong terwujutnya perlakuan yang sama antara produsen daerah atau dalam negeri dengan produsen luar negeri.Dengan demikian produk daerah akan memiliki daya saing yang sama dibanding produk luar negeri.
Untuk mencapai sasaran itu ,tim yang diketuai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah tersebut mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi permasalahan dan kendala yang terkait dengan peredaran barang impor,serta melaksanakan singkrionisasi dan koordinasi langkah-langkah penanganan dalam pelaksanakan pengawasan barang-barang imor yang berstandar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Tim juga bertugas melaksanakan pengawasan secara terpadu dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri sesuai dengn peraturan perundang-undangan ,melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan barang barang impor yang beredatr ,serta melaporkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Gubernur.
Agar tugas-tugas terlaksana dengan baik ,tim memiliki anggota yang berasal dari berbagai satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan instasi di Provinsi Jawa Tengah yang terkait ,seperti Polda Jawa Tengah ,Kanwil VI Bea dan Cukai Jawa Tengah ,Bappeda,Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikulturas ,Dinas Kelautan dan Perikanan ,Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah ,Tim juga dilengkapi dengan Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi yang dijabat oleh Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah.
Dalam penjabaran dlapangan Tim Pengawas dantarantya melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan umum di bidang impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997,pengawasan terhadap kewajiban pencatuman label pada barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009,dan pengawasan terhadap penggunakan bahasa Indonesia pada petunjuk Penggunakan (Manual) dan kartu jaminan bagi produk telematika dan elektronik sebagai mana diatur dalam keputiusan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG /Per/5/2009.
Bagi masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan kepada tin Pebngawas dapat melelui telepon nomor 024 8454400,atau dating langsung ke Seketariat Tim di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No 4 Semarang. (mnr).
Post a Comment for "PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS PEREDARAN BARANG-BARANG IMPOR DI JAWA TENGAH"