PIMPINAN DAERAH WAJIB MEMPUNYAI NPWP,YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK AKAN DITINDAK TEGAS
MOKI, Banda Aceh-Kakanwil Diretorat Jenderal Pajak Aceh, Muhammad Haniv mensinyalir, selama menjadi banyak Pejabat yang tidak membayar Pajak seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar tidak pernah membayar pajak, kecuali pajak yang berasal dari gaji. Sedangkan pajak yang berasal dari kekayaan tidak pernah diberitahukan.
Karena itu kedepan siapa saja para calon yang ingin menjadi pimpinan di Aceh, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dalam Pilkada tahun 2011, diwajibkan untuk melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi dan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peminpin Daerah dan Wakil Pemimpin Daerah harus dapat memberikan contoh dan tauladan, saat meminta rakyatnya untuk taat membayar pajak. Oleh karena itu kedepan ini, para calon Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya wajib miliki NPWP dan sudah melaporkan SPT nya untuk tahun 2010, semua itu telah kita bicarakan untuk berkomitmen dengan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh,” ungkap Kakanwil DJP Aceh, Muhammad Haniv.
Dikatakan, para calon pemimpin daerah yang mendaftar di KIP baik dari usungan partai politik atau jalur independen, sudah ada petugas pajak dan KIP yang mengecek STP para calon dan jika nanti ditemui ada beberapa kejanggalan dalam laporan SPT nya, maka para calon akan didatangi kembali petugas pajak untuk memperbaiki SPT nya sesuai dengan data yang sebenarnya.
Ditegaskan, “ Syarat multak bagi para calon Kepala Daerah dan Wakilnya untuk dapat lulus test administrasi adalah Laporan SPT, apabila tidak ada dilampirkan SPT atau tidak diperbaiki kesalahannya, maka secara otomatis sang calon tidak berhak ikut Pilkada,” tegas Haniv.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui calonnya, jika nantinya terpilih menjadi pemimpin didaerahnya betul-betul dapat menjadi contoh yang tauladan sebaagai pembayar pajak yang taat untuk pajak didaerahnya.
Ditambahkan, Penyampaian STP wajib pajak orang pribadi sudah mendekati masa berakhir yaitu pada tanggal 31 Maret 2011, dan seperti diketahui dari 24 pejabat di Aceh meskipun sudah menyampaikan SPT nya, namun SPT yang disampaikan hanya dari gaji, belum termasuk bisnis istrinya pejabat. Karena yang diketahui masyarakat di Aceh selain sebagai status isteri juga adanya usaha lain. Pasalnya “banyak istri pejabat di Aceh memiliki usaha lain, namun tidak dimasukkan dalam daftar penyampaian SPT nya, padahal semua itu termasuk Asset yang dimiliki,Pejabat itu sendiri” tegasnya.
YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK AKAN DITINDAK TEGAS
Muhammad Haniv, Selasa (08/02) menegaskan, banyak orang kaya (saudagar) di Aceh yang belum menyampaikan SPT nya. Karena itu, di sudah cukup bersabar menunggu terhadap sikap memprihatinkan dari para Saudaga tersebut.
“ Ditegaskannya, sebelum dilaporkan kepada pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, hendaknya segera melaporkan SPT nya ke Kanwil DJP Aceh ” , tegas Haniv.
Saya selaku Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meminta, kepada para saudagar atau orang kaya yang ada di Aceh untuk menghitung pajaknya untuk tahun 2010 dan memperbaiki laporan pajak ditahun-tahun sebelumnya, pasalnya Kanwil DJP Aceh tahun ini akan menerapkan tahun penegakan ias, dimana laporan SPT para Saudagar atau orang kaya di Aceh untuk saat ini sungguh sangat memprihatinkan, tidak sesuai dengan data yang ada ” katanya.
Diungkapkannya, uang pajak dari 100 orang kaya yang ada di Aceh telah di didata, jadi jika dikumpulkan saja hasil pajak dari 25 orang kaya di Aceh ias terkumpul Rp20 miliar, tetapi untuk tahun 2010 ini baru masuk sekitar Rp. 600 juta. Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh telah mengetahui, berapa total ias orang-orang yang kaya di Aceh, ujarnya.
Para Saudagar dan Orang-orang kaya di Aceh saat ini, baik orang kaya lama maupun orang yang baru kaya, setoran pajaknya sangat kecil, bahkan ada yang dibawah dari Rp. 1 juta, padahal semua pihak telah mengetahui berapa penghasilan orang kaya itu selama setahun.
Disebutkan, setengah dari data orang kaya di Aceh tidak memiliki NPWP. Ada yang memiliki tapi hanya untuk sekedar mendapat kemudahan untuk bepergian keluar negeri dan ada yang tidak menyampaikan NPWP, paparnya
Kanwil DJP Aceh akan mengadukan beberapa orang kaya di Aceh yang tidak melaporkan SPT nya yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada penegak hokum, agar menjadi contoh bagi yang lain. Dan kesepakatan bersama antara pihak Kanwil Pajak dengan Kepolisian Daerah Aceh serta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan dan nama-nama orang nya sudah ada dan untuk sementara tidak ias saya umumkan tetapi sekarang tetapi orang itu merupakan orang kaya lama dan orang kaya baru,” jelas Haniv.
( Tiopan. AP )
Karena itu kedepan siapa saja para calon yang ingin menjadi pimpinan di Aceh, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dalam Pilkada tahun 2011, diwajibkan untuk melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi dan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peminpin Daerah dan Wakil Pemimpin Daerah harus dapat memberikan contoh dan tauladan, saat meminta rakyatnya untuk taat membayar pajak. Oleh karena itu kedepan ini, para calon Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya wajib miliki NPWP dan sudah melaporkan SPT nya untuk tahun 2010, semua itu telah kita bicarakan untuk berkomitmen dengan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh,” ungkap Kakanwil DJP Aceh, Muhammad Haniv.
Dikatakan, para calon pemimpin daerah yang mendaftar di KIP baik dari usungan partai politik atau jalur independen, sudah ada petugas pajak dan KIP yang mengecek STP para calon dan jika nanti ditemui ada beberapa kejanggalan dalam laporan SPT nya, maka para calon akan didatangi kembali petugas pajak untuk memperbaiki SPT nya sesuai dengan data yang sebenarnya.
Ditegaskan, “ Syarat multak bagi para calon Kepala Daerah dan Wakilnya untuk dapat lulus test administrasi adalah Laporan SPT, apabila tidak ada dilampirkan SPT atau tidak diperbaiki kesalahannya, maka secara otomatis sang calon tidak berhak ikut Pilkada,” tegas Haniv.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui calonnya, jika nantinya terpilih menjadi pemimpin didaerahnya betul-betul dapat menjadi contoh yang tauladan sebaagai pembayar pajak yang taat untuk pajak didaerahnya.
Ditambahkan, Penyampaian STP wajib pajak orang pribadi sudah mendekati masa berakhir yaitu pada tanggal 31 Maret 2011, dan seperti diketahui dari 24 pejabat di Aceh meskipun sudah menyampaikan SPT nya, namun SPT yang disampaikan hanya dari gaji, belum termasuk bisnis istrinya pejabat. Karena yang diketahui masyarakat di Aceh selain sebagai status isteri juga adanya usaha lain. Pasalnya “banyak istri pejabat di Aceh memiliki usaha lain, namun tidak dimasukkan dalam daftar penyampaian SPT nya, padahal semua itu termasuk Asset yang dimiliki,Pejabat itu sendiri” tegasnya.
YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK AKAN DITINDAK TEGAS
Muhammad Haniv, Selasa (08/02) menegaskan, banyak orang kaya (saudagar) di Aceh yang belum menyampaikan SPT nya. Karena itu, di sudah cukup bersabar menunggu terhadap sikap memprihatinkan dari para Saudaga tersebut.
“ Ditegaskannya, sebelum dilaporkan kepada pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, hendaknya segera melaporkan SPT nya ke Kanwil DJP Aceh ” , tegas Haniv.
Saya selaku Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meminta, kepada para saudagar atau orang kaya yang ada di Aceh untuk menghitung pajaknya untuk tahun 2010 dan memperbaiki laporan pajak ditahun-tahun sebelumnya, pasalnya Kanwil DJP Aceh tahun ini akan menerapkan tahun penegakan ias, dimana laporan SPT para Saudagar atau orang kaya di Aceh untuk saat ini sungguh sangat memprihatinkan, tidak sesuai dengan data yang ada ” katanya.
Diungkapkannya, uang pajak dari 100 orang kaya yang ada di Aceh telah di didata, jadi jika dikumpulkan saja hasil pajak dari 25 orang kaya di Aceh ias terkumpul Rp20 miliar, tetapi untuk tahun 2010 ini baru masuk sekitar Rp. 600 juta. Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh telah mengetahui, berapa total ias orang-orang yang kaya di Aceh, ujarnya.
Para Saudagar dan Orang-orang kaya di Aceh saat ini, baik orang kaya lama maupun orang yang baru kaya, setoran pajaknya sangat kecil, bahkan ada yang dibawah dari Rp. 1 juta, padahal semua pihak telah mengetahui berapa penghasilan orang kaya itu selama setahun.
Disebutkan, setengah dari data orang kaya di Aceh tidak memiliki NPWP. Ada yang memiliki tapi hanya untuk sekedar mendapat kemudahan untuk bepergian keluar negeri dan ada yang tidak menyampaikan NPWP, paparnya
Kanwil DJP Aceh akan mengadukan beberapa orang kaya di Aceh yang tidak melaporkan SPT nya yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada penegak hokum, agar menjadi contoh bagi yang lain. Dan kesepakatan bersama antara pihak Kanwil Pajak dengan Kepolisian Daerah Aceh serta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan dan nama-nama orang nya sudah ada dan untuk sementara tidak ias saya umumkan tetapi sekarang tetapi orang itu merupakan orang kaya lama dan orang kaya baru,” jelas Haniv.
( Tiopan. AP )
Post a Comment for "PIMPINAN DAERAH WAJIB MEMPUNYAI NPWP,YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK AKAN DITINDAK TEGAS"