Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wiwik Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan

MOKI, Pati-Sehari setelah Kejaksaan Negeri Pati melakukan preventif atau penahanan, tersangka dugaan korupsi dana sosial pihak ketiga APBD Kab Pati 2003/2004 mengajukan permohonan penangguhan penahanan.  Bekas Ketua DPRD Pati periode 1999-2004 Wiwik Budi Santoso, melalui kuaasa hukum yang ditunjuknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Pati, Rabu pagi, 2 Februari 2011.

Pengacara Nimerodin Gule SH kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi Wartawan melalui selulernya membenarkan, kliennya telah mengajukan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

“Permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap tersangka seperti yang diatur dalam KUHAP.”, jelasnya.

Nimerodin Gule SH menambahkan, dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kliennya atau tersangka Wiwik Budi Santoso menyatakan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemerikasaan.

“Kami secara resmi mengajukan penangguhan itu, karena Kejaksaan Negeri telah melakukan penahanan terhadap tersangka Wiwik Budi Santoso, dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.”, katanya.

Dalam surat permohonannya itu, kata Nimerodin Gule SH, tersangka memberikan jaminan orang, yakni istri tersangka sendiri.

Atas permohonan penangguhan penahanan tersangka Wiwik Budi Santoso melalui Pengacara Nimerodin Gule SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Totok Triyatno SH melalui Kasi Pidsus Rusli SH, berjanji untuk mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kejaksaan Negeri Pati melakukan penahanan, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan bekas Ketua DPRD Kab Pati periode 1999 – 2004, Wiwik Budi Santoso sebagai salah seorang tersangkanya yang menerima aliran dana sosial untuk pihak kedua APBD Kab Pati 2003/2004 senilai Rp. 36juta.(*)
 
Sumber : pasfmpati.com

Post a Comment for "Wiwik Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan"