Selama Setahun, 9 PNS di Sumenep Di Pecat
Sumenep, Trisaktinews.com- Selama di Tahun 2020-2021 sebanyak sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diberhentikan.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Sumenep Miftahol Arifin Mengatakan di berhentinya lantaran melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
"Jadi selama dua tahun terakhir Peberhentian tidak hormat atau memundurkan diri di tahun 2020 itu ada enam orang sedangkan di tahun 2021 ada tiga orang," kata Miftahol (24/2/2022)
Khusus pemberhentian dengan hormat, tambah Miftahol, jelas itu bukan karena permintaan sendiri. Tetapi, karena ada pelanggaran. Biasanya sanksi itu diberikan ketika PNS tersebut tidak masuk selama 46 hari tidak melaksanakan tugas tampa keterangan yang sah itu dapat di berhentikan.
"Dan ada juga kasus- kasus lain seperti kasus perselingkuhan dan ada juga kasus pidana itu juga bisa di berhentikan,"ujarnya
Miftahol menyampaikan, jadi selama dua tahun terakhir ini pemberhentian PNS di Sumenep lantaran tidak masuk kerja berhari-hari dan melakukan perselingkuhan.
"Jadi Jenis hukuman bagi PNS ini ada tiga, yaitu Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang dan Hukuman disiplin berat," pungkasnya (red)
Post a Comment for "Selama Setahun, 9 PNS di Sumenep Di Pecat"