Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

H. Jalil dilaporkan Ke Krimsus Polda Jatim, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Almarhum Herman

Sumenep,Trisaktinews.com-  Kasus penembakan yang menewaskan Herman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep oleh empat oknum anggota Resmob Polres Sumenep yang terjadi pada 13 Maret lalu hingga kini terus menggelinding.

Selain didampingi Kuasa Hukum, keluarga korban juga didampingi oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep yang secara aktif mengkawal persoalan tersebut, 
Mereka melaporkan perihal kasus tersebut, tidak hanya soal pembunuhannya, Keluarga korban juga melaporkan pelaku pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh H. Jalil Basir Warga Toguluk baba, Desa Elak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep

Seperti diketahui, bahwa H. Jalil Basir telah memberikan pernyataan di hadapan awak media bahwa Almarhum Herman merupakan seorang pemabuk dan pernah terlibat kasus pencurian kotak amal masjid, padahal pernyataan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar sama sekali

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua DPC GMNI Sumenep Robin yang ikut mendampingi keluarga korban ke Polda Jatim pada Selasa, (14/6/2022)

“Jelas itu Fitnah karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti yang menjurus kesitu dan kami sebagai keluarga tidak terima atas fitnahan itu, dari itu kami laporkan ke Krimsus Polda Jatim,” ujar Aktivis milancholis itu

Sementara dalam perkara penembakan herman yang dilakukan oleh empat anggota Resmob Polres Sumenep sudah melalui keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada 20 Mei 2022 lalu
Dalam sidak KEPP telah diputuskan bahwa empat oknum anggota Resmob Polres Sumenep tersebut di pindah wilayah yang bersifat Demosi

Sehingga Robin menilai ada yang keluar dari S.O.P dalam proses hukum penembakan yang menewaskan Herman tersebut

Sementara itu Moh Taufik dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM)  Selaku kuasa hukum pelapor meminta pihak Polda Jatim segera memproses laporan tersebut

“Hari ini ada dua Laporan ya, yang pertama soal perkara penembakan itu dan laporan kami sudah diterima oleh Kriminal Umum, sedangkan laporan kedua itu terkait Pencemaran nama baik dan keterangan Palsu Alhamdulillah sudah masuk di Krimsus,” terang Taufik

“Kami optimis dan mendukung kinerja Kawan-kawan Polda jatim untuk terus fokus dalam kasus tersebut, agar keadilan di negri ini terus berdiri tegak tanpa interfensi dari pihak manapun,” ujar Mantan Aktivis GMNI Unitomo itu. (red)

Post a Comment for "H. Jalil dilaporkan Ke Krimsus Polda Jatim, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Almarhum Herman"