Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Stop Pernikahan Dini, Ini Cara KKN Integratif Instika, Edukasi Masyarakat

Sumenep,Trisaktinews.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) mengggelar Seminar Pernikahan Dini (04/08/22). Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Tema seminar yang diusung adalah “Stop Pernikahan Dini. Mari Wujudkan Generasi Muda yang Tangguh, Beprestasi, dan Unggul”. P
eserta dalam acara tersebut mencakup perwakilan dari tiap-tiap dusun di Desa Lenteng Barat, organisasi kepemudaan seperti halnya Karangtaruna, Pemuda Lenteng Barat, Kader Posyandu, PKK, dan Ansor, serta perwakilan siswa di setiap lembaga yang ada di Lenteng Barat. Selain itu juga mengundang aparat desa. Awalnya, masing-masing dari undangan berlaku untuk tiga orang, namun ketika hari pelaksanaan, tidak demikian. 
 
Penyaji pada seminar tersebut  dari pihak KUA yaitu Bapak Ahmad Junaidi, S. HI. Dalam seminar tersebut beliau menyebut acara ini sebagai acara tor-nyator , dengan alasan begitu random-nya peserta yang hadir. Sehingga dengan demikian, diharapkan penyampaiannya kali ini mampu memberi pemahaman secara menyeluruh; mudah dimengerti, tentu terkait pernikahan dini (Red: pernikahan di bawah umur).

Pak Jun, demikian sapaan akrabnya, memaparkan bahwa pernikahan apabila ditinjau dari perspektif Islam itu harus istitha’ah (mampu) lahir maupun batin, dengan tidak ada batasan usia. Sedangkan dalam perspektif hukum positif (Red: peraturan pemerintah sesuai UU Pernikahan), khususnya KUA, membatasi umur laki-laki dan perempuan yang ingin menikah yakni  19 tahun. Hal tersebut terjadi karena dikhawatirkan adanya  ketidakmampuan dari diri mereka untuk menafkahi lahir maupun batin. Tujuan lain dari menikah tidak lain adalah untuk menyempurnakan agama, guna meraih ridha Allah Swt. Sehingga mengarahkan kepada peserta, bahwa menikah memiliki filosofi  yaitu iman, percaya, bahwa Tuhan (Red: llah Swt.) tidak aakn meninggalkan hambanya. 

Lebih lanjut, Pak Jun menyebutkan hukum menikah meliputi pada lima hukum, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Wajib ketika seseorang telah memiliki kemampuan untuk menikah baik lahir maupun batinnya, dan sulit baginya untuk menghindari zina. Selanjutnya, sunah ketika mempunyai keinginan untuk menikah namun bisa menahan agar dirinya tidak terjerumus kepada zina. Mubah untuk menikah yakni ketika orang tersebut merasa mampu dan aman dari fitnah, tetapi merasa tidak membutuhkan untuk nikah. Makruh  apabila seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit atau wataknya. Terakhir hukum menikah adalah haram, yakni apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga, bahkan hanya berniatan menyakiti perempuan yang akan dinikahi. (Red)

Post a Comment for "Stop Pernikahan Dini, Ini Cara KKN Integratif Instika, Edukasi Masyarakat"